g. sosialisasi berbagai peraturan untuk Desa; h. pengelolaan aset dan bangunan milik Desa; i. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa; j. pendampingan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; k. peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan Desa; l.
aset Desa. Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dimana dalam Pasal 28 ayat (2) menyatakan perlu disusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, agar penatausahaan Aset Desa yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 16); 7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 82); 8. Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun

11. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 12. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa; 14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 15.

Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Kelurahan Condongcatur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus Taman Pasal 2. (1) Nama Lembaga Adat di Desa LUNYUK ODE adalah Lembaga Adat Desa LUNYUK ODE. (2) Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga masyarakat yang. bersifat spesifik dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Masyarakat.
BAB III PENYELENGGARA KEWENANGAN DESA Pasal 3 (1) Pemerintah Desa adalah penyelenggara utama kewenangan desa. (2) Dalam menyelenggarakan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah desa dibantu oleh lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga tingkat desa lainnya. (3) BPD menyelenggarakan sebagian kewenangan desa sesuai dengan
a2IX.
  • v3alnb9o12.pages.dev/338
  • v3alnb9o12.pages.dev/230
  • v3alnb9o12.pages.dev/201
  • v3alnb9o12.pages.dev/2
  • v3alnb9o12.pages.dev/362
  • v3alnb9o12.pages.dev/55
  • v3alnb9o12.pages.dev/106
  • v3alnb9o12.pages.dev/146
  • v3alnb9o12.pages.dev/121
  • contoh perdes tentang aset desa doc