11. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 12. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa; 14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 15.
Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Kelurahan Condongcatur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus Taman Pasal 2. (1) Nama Lembaga Adat di Desa LUNYUK ODE adalah Lembaga Adat Desa LUNYUK ODE. (2) Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga masyarakat yang. bersifat spesifik dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Masyarakat.BAB III PENYELENGGARA KEWENANGAN DESA Pasal 3 (1) Pemerintah Desa adalah penyelenggara utama kewenangan desa. (2) Dalam menyelenggarakan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah desa dibantu oleh lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga tingkat desa lainnya. (3) BPD menyelenggarakan sebagian kewenangan desa sesuai dengana2IX.